SuRAT kETERANGAN hAK wARIS (skhw)

Surat yang diperlukan apabila ada seseorang yang meninggal dunia. Surat ini wajib dibuat agar ahli waris dapat melakukan tindakan atas harta peninggalan orang yang meninggal tersebut. Seperti menjual, menyewakan, mengambil uang di bank, mencairkan deposito dan lain sebagainya

SKHW dapat dibuat oleh Notaris, Kelurahan/Kecamatan, Pengadilan Agama dan Balai Harta Peninggalan.

Notaris dapat membantu menerbitkan SKHW untuk Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa.

Hubungi kami apabila ada pertanyaan terkait Surat Keterangan Hak Waris.