RUPS

(Rapat umum pemegang saham)

 

RUPS adalah organ tertinggi di dalam sebuah Perseroan Terbatas. RUPS berfungsi sebagai suatu wadah untuk mengambil keputusan penting dalam sebuah PT, seperti misalnya : persetujuan pengalihan saham, perubahan Direksi & Dewan Komisaris, perubahan bidang usaha, persetujuan laporan tahunan, persetujuan laporan keuangan, pembagian dividen dan lain sebagainya.

RUPS terdiri dari 2 (dua) jenis :

1. RUPS Tahunan

2. RUPS Luar Biasa

RUPS Tahunan adalah RUPS yang wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS Tahunan menjadi wadah bagi Direksi untuk menyampaikan dan meminta persetujuan atas laporan tahunan, laporan keuangan dan lain sebagainya kepada pemegang saham.

RUPS Luar Biasa adalah RUPS yang dilakukan oleh sebuah PT selain apabila ada keperluan mendesak, seperti perubahan anggaran dasar, persetujuan penjualan saham dan lain sebagainya.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai RUPS.