PENDIRIAN PT

(PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan-peraturan terkait.

Pendirian PT lengkap termasuk :

  1. Akta Pendirian
  2. SK Menteri Hukum
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT. 

Anda dapat langsung klik icon Whatsapp di pojok kanan bawah.