Apostille

Pengesahan dokumen untuk digunakan di negara lain.

Apostille adalah pengesahan dokumen yang diterbitkan oleh negara asal untuk digunakan di negara lain. Dokumen yang dimaksud dapat berupa dokumen publik atau surat-surat tertentu yang membutuhkan pengesahan agar dapat digunakan di negara lain. Saat ini Apostille banyak dipakai untuk mempermudah pengesahan dokumen yang diperlukan. Sertifikat ini memastikan keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen tersebut berdasarkan Konvensi Den Haag 1961. Di Indonesia, layanan apostille diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku otoritas yang berwenang. 

Kami dapat membantu proses Apostille untuk surat-surat yang anda perlukan untuk dapat digunakan di luar negeri. Seperti misalnya dokumen terkait ekspor, sekolah anak di luar negeri dan lain sebagainya. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Apostille.