HUBUNGI KAMI TERKAIT LAYANAN BALIK NAMA WARIS atas TANAH & BANGUNAN
Kami dapat membantu keperluan anda untuk melakukan balik nama waris atas tanah & bangunan yang telah bersertipikat. Balik nama waris dapat diperlukan apabila terdapat sertipikat yang masih dimiliki oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Ahli waris tidak dapat mengalihkan (jual beli/hibah) apabila sertipikat masih atas nama Almarhum/Almarhumah. Oleh karena itu, sebelum melakukan penjualan harus dilakukan balik nama waris terlebih dahulu. Tanah & bangunan yang dimaksud antara lain seperti : rumah, gudang, kantor, unit apartment, tanah dan lain sebagainya yang telah bersertipikat. Anda dapat melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp atau datang ke kantor kami dengan membuat janji temu sebelumnya.
