Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dahulu disebut IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, istilah IMB telah diganti menjadi PBG. Secara umum prinsipnya sama dengan IMB, hanya pada peraturan ini lebih berfokus pada penilaian kelayakan teknis bangunan.

Prosesnya sama, yakni harus mengurus SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten) terlebih dahulu, selanjutnya baru dilanjutkan dengan permohonan PBG.

Untuk saat ini kami hanya menerima pengurusan SKRK dan PBG untuk persil di Kota Surabaya.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKRK dan PBG.