TAnda daftar Penyelenggara sistem elektronik (TD-PSE)

Terdapat 2 (dua) lingkup TD-PSE, yaitu :
  1. Lingkup Publik : untuk situs website pemerintah ;
  2. Lingkup Privat : untuk situs website individu atau badan usaha yang menyediakan layanan digital kepada masyarakat umum.

Pendaftaran Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) diwajibkan sebelum sistem elektronik mulai digunakan. Aturan ini berlaku untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai TD-PSE Lingkup Privat.