Commanditaire vennootschap (CV) – Perseroan Komanditer

CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang banyak dipakai di Indonesia. CV didirikan oleh minimal 2 orang. Orang yang ada di dalam suatu CV disebut Pesero /  Sekutu. Terdapat 2 pesero di dalam CV, yaitu : Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Pesero Aktif sering disebut sebagai Direktur. Terdapat perbedaan tugas dan tanggungjawab antara Pesero Aktif (Direktur) dengan Pesero Pasif. Tugas Direktur secara umum adalah mewakili CV dalam melaksanakan kegiatan usaha CV sehari-hari dan memiliki tanggungjawab atas hutang CV yang tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi. Sedangkan, Pesero Pasif hanya bertanggungjawab sebesar jumlah modal yang disetor di dalam CV saja. Meski demikian, masih banyak orang yang mendirikan CV dikarenakan memiliki kelebihan yang tidak ada di badan usaha lain, yaitu penarikan hasil keuntungan CV oleh pemiliknya yang tidak dikenai pajak lagi atau disebut dengan Prive.

Hal-hal Penting dalam CV :
  1. Wajib didirikan oleh minimal 2 (dua) orang
  2. Salah satu pendiri sebagai Pesero Aktif & lainnya sebagai Pesero Pasif
  3. Tidak boleh hanya terdiri dari suami & istri saja
  4. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
  5. Dapat menarik keuntungan yang diperoleh CV tanpa dikenai pajak yang disebut dengan Prive (berbeda dengan Dividen dalam sebuah PT yang dikenai pajak apabila pemegang sahamnya membagi/menarik keuntungan)
  6. Tidak dapat memiliki aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Perubahan CV :
  1. Perubahan Nama
  2. Perubahan Tempat Kedudukan
  3. Perubahan Alamat
  4. Perubahan Bidang Usaha
  5. Perubahan Pesero / Sekutu

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai CV.