Perjanjian KaWIN
PRENUPTIAL AGREEMENT
Perjanjian Kawin sering disebut dengan Perjanjian Pisah Harta. Disebut demikian karena isi dari Perjanjian Kawin berfokus pada pemisahan harta yang diperoleh suami/istri selama perkawinan. Dengan demikian tidak ada Harta Bersama diantara suami-istri tersebut.
Ketentuan mengenai Perjanjian Kawin diatur di dalam :
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
- Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 69/PUU-XIII/2015 ;
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penting diketahui untuk para calon suami & istri yang membuat Perjanjian Kawin agar mendaftarkan Akta Perjanjian Kawin yang telah dibuat di Kantor Catatan Sipil agar Perjanjian Kawin tersebut berlaku bagi Pihak Ketiga. Apabila tidak didaftarkan, maka Perjanjian Kawin tersebut hanya berlaku bagi suami istri itu saja.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Perjanjian Kawin.
