Perjanjian KaWIN
PRENUPTIAL AGREEMENT
Perjanjian Kawin sering disebut dengan Perjanjian Pisah Harta. Disebut demikian karena tujuan dari Perjanjian Kawin adalah pemisahan harta yang diperoleh suami/istri selama perkawinan sehingga tidak ada Harta Bersama diantara suami-istri tersebut.
A marriage agreement is often referred to as a separation-of-assets agreement. It is called this because the purpose of the agreement is to separate the assets acquired by the husband and wife during the marriage, thereby ensuring that no joint marital property exists between them.
Peraturan mengenai Perjanjian Kawin diatur di dalam :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 69/PUU-XIII/2015
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 69/PUU-XIII/2015
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Penting diketahui untuk para calon suami & istri yang membuat Perjanjian Kawin agar mendaftarkan Akta Perjanjian Kawin yang telah dibuat di Kantor Catatan Sipil / Kantor Urusan Agama (KUA) agar Perjanjian Kawin tersebut berlaku bagi Pihak Ketiga. Apabila tidak didaftarkan, maka Perjanjian Kawin tersebut hanya berlaku bagi suami istri itu saja.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Perjanjian Kawin.
